Selain BST dan Program Prona, Oknum Kades Torue Diduga Juga ‘Sunat’ Bantuan Gempa

Ilustrasi (Foto : Wahyono/detikcom)

LOCUSNEWS, SULTENG – Selain diduga ‘Sunat’  dana BST dan pungut dana Program Prona kepada warganya, Kades Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Wahyudin diduga juga ‘preteli’ dana warga bantuan pasca gempa.

Tak tanggung – tanggung fulus yang diembat sang Kades dari warga untuk batuan pasca gempa itu, sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 3 juta.

Ketua BPD Torue, Tahrim Hage mengatakan, warga Torue menerima bantuan pasca gempa itu mulai dari kategori rusak ringan, sedang hingga rusak berat.

” Rata- rata warga yang dipotong itu mereka yang menerima bantuan rusak sedang dan rusak ringan,” ujar ketua BPD Torue, Tahrin Hage, belum lama ini.

Meski demikian, Ketua BPD tidak merinci berapa orang jumlah warga penerima bantuan yang dipotong dananya oleh Kades setempat.

“Banyak warga yang dipotong uangnya, tapi tidak semua berani melapor,” ungkapnya.

Sementara itu Kades Torue, Wahyudin membenarkan pemotongan itu hanya saja tidak sebesar yang disampaikan Ketua BPD.

Ia menjelaskan,  pada saat menerima bantuan tidak ada pemotongan, namun setelah realisasi ternyata warga penerima tidak mau sibuk membuat laporan, maka dimusyawarahkan untuk melakukan pemotongan.

” Nah, saat warga tidak mau sibuk dengan pembuatan laporan, maka antara Kepala Dusun dan warga penerima bantuan menyepakati melalui surat pernyataan untuk dipotong sebanyak 250 ribu. Yang wajar saja pak, dipotong tidak sebesar yang dilaporkan,” ungkapnya.

Kata Kades, bantuan untuk korban gempa tersebut pada tahun 2020. Dan bantuan itu  diterima langsung oleh penerima. 

” Bantuan itu bervariasi ada Rp 10 juta, Rp 25  juta hingga 50 juta, untuk tiga kategori, rusak ringan, sedang dan berat. Untuk rusak berat maka dibangunkan rumah baru,” urainya.

Diberitakan sebelumnya Oknum Kades Torue Wahyudin diduga melakukan pemotongan sejumlah bantuan yang diperuntukan kepada warganya.

Berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) berupa sertifikat tanah.

Atas sejumlah kejanggalan itu, Ketua BPD bersama anggotanya  telah melaporkan Kades ke unit Tipikor Polres Parigi Moutong. 

Reporter : Bambang

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *