LOCUSNEWS,SULTENG – Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Parigi Moutong, Ismet Ibrahim menanggapi pernyataan Anggota DPRD, Mohamad Fadli, perihal tidak menindaklanjuti usulan pengkajian marka jalan di lokasi eks Sail Tomini.
Diketahui Mohamad Fadli pada rapat Paripurna pembahasan KUA PPAS tahun 2022, Selasa 9 November menyampaikan kekesalannya ke pihak Dishub lantaran dianggap tak menindaklanjuti usulan DPRD tersebut.
Menurut Ismet, tanggal 7 September 2021 Dishub Parigi Moutong melayangkan surat ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XX Sulawesi Tengah.
Bahkan, surat perihal pembongkaran pita penggadu dengan nomor 011 / 321. PRAS / 2021 kami tembuskan ke DPRD Parigi Moutong.
” Jadi salah alamat jika disebut kami tidak menindaklanjuti usulan DPRD, mungkin pak Fadli saja yang tidak mengupdate infomasi,” ujar Ismet.
Kata Ismet, berdasarkan hasil konsultasi ke (BPTD) Wilayah XX Sulawesi Tengah, dikatehui Pita Penggadu di lokasi eks Sail Tomini adalah aset Kementerian PUPR sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006, tentang status jalan.
” Jalan di eks Sail Tomini itu statusnya jalan nasional, sehingga untuk megeluarkan pita penggadu tersebut harus se izin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” tutupnya.
Bambang