LOCUSNEWS, PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Samsurizal Tombolotutu imbau pihak KPU setempat mengkonsultasikan terkait status gaji yang diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menyusul diangkatnya sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi penyelenggara Ad hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Agar tidak salah melangkah dan PPK juga aman, hal ini di Konsultasikan degan baik bersama BPKP atau lembaga terkait dengan keuangan, karena gaji dari KPU adalah gaji negara,” kata Samsurizal saat memberikan arahan kepada para Anggota PPK, di rumah jabatannya, Sabtu, 21 Januari 2022.
Ia mengatakan, PNS dan PPPK tidak dilarang jadi penyelenggara Ad hoc, karena itu tugas negara, namun konsekuensinya, tidak boleh double gaji, dan tidak akan dipromosi dalam jabatan.
“Bayangkan saja jika dikemudian hari terdapat temuan kerugian negara terhadap anggota PPK, maka siapa yang disalahkan dan tentunya yang merugi adalah Anggota PPK itu sendiri. Tetapi untuk lebih jelasnya tetap di Konsultasikan dengan BPKP perwakilan Sulteng,” imbuhnya.
“Kan kasihan, kalian enak-enak terima gaji sebagai PPK Rp 1.700.000 setiap bulannya hingga berakhir tugasnya, tetapi di kemudian hari terdapat temuan dari BPK dan pasti akan dikembalikan ke kas negara. Memakainya enak tetapi mengembalikannya itu yang susah,” ucap Samsurizal.
Sementara itu, Sekretaris KPU Parimo, Andi Arif berjanji akan melaksanakan perintah bupati. Pun akan menyurat ke Kementerian Keuangan agar tidak salah melangkah.
“PPK adalah Ad hoc hanya bersifat sementara, beda dengan komisioner KPU. Olehnya sebelum salah melangkah kita akan meminta petunjuk supaya gaji diterima legal dan tidak menjadi temuan,”
Untuk diketahui Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu melayangkan himbauan bernomor 800/0101/BKPSDM berkenaan dengan status Pegawai ASN sebagai Petugas Adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024.