Kanwil Kemenkumham Dorong Pelaku UMKM Daftarkan Merek Produknya Secara Resmi

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir. (Foto : Dok. Humas Pemprov Sulteng)

LOCUSNEWS, PALU – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Budi Argap Situngkir, dorong pelaku UMKM untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Tujuannya, agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mempunyai dasar hukum ketika merek usahanya dipakai atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah usaha sangat penting untuk didaftarkan secara resmi,” terang Budi pada acara diseminasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) fasilitas merek.

Bimtek yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng, bertempat, di Hotel Best Western Plus Coco, Palu, Kamis, (16/3/2023).

Menurutnya, sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba, tidak sedikit disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga menyebabkan kerugian konsumen, rusaknya nama dari sebuah usaha dan produk tersebut.

“Saya melihat bahwa fasilitasi pendaftaran 50 merek UMKM merupakan langkah yang luar biasa sebagai pondasi ekonomi,” kata Budi.

Kesempatan yang sama, Kepala Disperindag Sulteng, Richard Arnaldo, mengtakan pada tahun 2022, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) mendorong optimalisai belanja pemerintah untuk Produk Dalam Negeri (PDN).

Tujuan utamanya, untuk mendukung peranan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam program gernas BBI/PDN dan BBWI dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Rangkaian kegiatan ini sangat melibatkan para pelaku IKM agar bisa mendaftarkan produknya guna mendukung Gernas BBI/BBWI 2023,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *