Dukung Upaya BPK, Pemda Parigi Moutong Efektifkan Pengembalian Kerugian Negara

Sekretaris Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Tiangso.

LOCUSNEWS, PARIMO – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parigi Moutong (Parimo), Zulfinasran Tiangso meminta Inspektorat Daerah secepatnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baik secara administrasi maupun penyetoran.

“Tujuannya, agar pihak-pihak yang masuk dalam data temuan BPK dan BPKP untuk mempertanggungjawabkan dan segera mengembalikan kerugian negara sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Zulfinasran di Parigi, Minggu (9/4/2023).

Selain itu, ia menyarankan Inspektorat Daerah Parimo dapat melakukan inventarisasi, mana temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti. Hasilnya silahkan disampaikan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan beserta bukti-bukti yang memadai.

“Jika sudah melakukan tindak lanjut silakan di input dan samapiakan kepada BPK,” kata Zulfinasran.

Sekkab menjelaskan, langkah ini untuk mendukung upaya BPK dan BPKP dalam mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar mengefektifkan penyelesaian pengembalian kerugian negara.

Sebab, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, merupakan basis untuk meningkatkan performa Pemda dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif.

“Upaya penertiban atas temuan-temuan BPK selama ini guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” urainya.

“Kerana itu Kami mendorong agar hasil audit BPK dan BPKP bisa ditindaklanjuti,” sambungnya.

Diketahui, Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu pada 23 Februari 2023 yang lalu menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam rangka menindaklanjuti hasil audit BPK.

Tujuannya kata Samsurizal, agar semua pimpinan di jajaran pemda baik kepala dinas, camat dan kepala desa lebih berhati-hati dalam penggunaan setiap dana anggaran proyek.

Bahkan, ketika itu, Samsurizal menyampaikan tidak hanya bagi setiap pimpinan di pemerintahan daerah, akan tetapi siapa saja yang mencoba untuk melanggar hukum harus ditindaklanjuti.

“Siapa pun dia tak terkecuali, entah dia jabatanya bupati harus ditindak,” tegasnya.

“Saya harap, pimpinan OPD bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak ingin berhadapan langsung dengan aparat hukum,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *