LOCUSNEWS, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap 3 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan penangkapan itu bermula pada saat adanya informasi bahwa wilayah Kota Palu sering terjadi TPPO alias eksploitasi anak melalui aplikasi MiChat.
Berbekal informasi tersebut kata Ferdinand, aparat kepolisian mencoba menghubungi salahsatu yang mana pada saat itu telah membuka pelayanan Open Boking Order (BO) atau pelacuran.
“Kami mencoba memancing datang ke lokasi tempat kejadian yang beralamat di salah satu hotel yang ada di Jl Samratulangi Palu,” terang Ferdinand saat konferensi pers di Polresta Palu, Jumat (16/6/2023).
“Selang beberapa menit, datang 1 unit mobil jenis Toyota Calya yang mana didalamnya terdapat 4 orang yang masing-masing 2 wanita dan 2 pria,” ujar Ferdinand menambahkan.
Setelah itu, turun satu orang lelaki dan satu orang perempuan menemui orang (cepu) yang dijadikan undercover atau informan polisi di hotel.
Pria yang turun bersama seorang wanita itu menerima uang sebesar Rp 1 juta dari cepu dan wanita yang dibawanya ditinggalkan bersama cepu tersebut.
“Lelaki itu kembali kedalam mobil sedangkan perempuan masuk kedaam kamar hotel. Sekitar jam 00.30 Wita tim gabungan satreskrim langsung menangkap 3 orang didalam mobil dan sebagian lagi mengamankan wanita yang masuk dalam kamar,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, usai dilakukan penangkapan, terkuak bahwa 4 orang pelaku ini mempunyai peran masing-masing.
Adapun peran 3 orang lelaki itu yakni MF sebagai tukang antar jemput terhadap anak yang dipekerjakan, RA mengelola aplikasi Michat alias melakukan tawar-menawar.
Kemudian, 1 orang wanita yakni berinisial SK berperan menemani anak yang melakukan open BO (pelacuran) yaitu berinisial DS.
“Kedua wanita itu yakni SK dan DS ini adalah rekan satu kos yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kota Palu,” urainya.