Raih Kursi Terbanyak, PDI Perjuangan Parimo Bidik Putra Terbaik Menuju Pilkada 2024

Ketua DPC PDI Perjuangan Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh. (Foto : Humas DPRD Parimo)

LOCUSNEWS, PARIMO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, membidik putra/putri terbaik untuk berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.

Ketua DPC PDI Perjuangan Parimo, Alfres Tonggiroh mengaku, kendati secara internal belum membahas secara khusus terkait agenda pecalonan Bupati dan Wakil Bupati, namun Partai besutan Megawati Soekarno Putri ini bertekad untuk mengusung putra/putri terbaik daerah itu.

“PDI Perjungan membuka diri untuk mengusung putra/putri terbaik Parimo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti, karena memang kita partai terbuka,” ujar Alfres saat dihubungi via telpon celulernya, Minggu (3/3/2024).

Meski demikian, Alfres menegaskan, agar diusung PDI Perjuangan, setiap orang harus melewati tahapan dan mekanisme yang berlaku dengan terlebih dahulu mengikuti proses pendaftaran.

“Mekanisme di PDI Perjuangan terbuka dengan melakukan pendaftaran, baik itu kader maupun non kader,” ungkapnya.

Diketahui DPC PDI Perjuangan Parimo berhasil meraih kursi terbanyak pada pemilihan anggota legislatif. Dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil) PDI Perjuangan berhasil mendudukkan 7 kader terbaiknya. 

Jika dikorelasikan dengan kontestasi Pilkada, PDI Perjuangan hanya butuh tambahan 1 kursi untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada yang akan dihelat November 2024.

Sebab, untuk jalur Partai Politik (Parpol), harus memenuhi syarat 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi suara Pemilu 2024. Artinya kalau terkait dengan 20 persen kursi, maka Parpol dan Gabungan Parpol harus memiliki 8 Kursi dari 40 kursi di DPRD Kabupaten Parimo.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), tata cara penentuan pasangan calon ini diatur dalam Pasal 222.

Disebutkan dalam pasal ini bahwa pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *