Pelanggaran HAM di Balik PETI, JATAM Sulteng Desak Komnas HAM Bertindak

Jatam Sulawesi Tengah melakukan audiensi ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulteng. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan audiensi ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulteng, Rabu (9/7/2025).

Jatam mendesak pengawalan terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi akibat maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Koordinator Jatam Sulteng Moh. Taufik, menilai aktivitas tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum lingkungan atau kerugian negara, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM. 

Sebab, ia menilai Warga yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan tanpa izin kerap menjadi korban dampak buruk lingkungan-kehilangan hak atas udara bersih, lingkungan sehat, serta ruang hidup yang aman.

“Kami menilai bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin yang terus dibiarkan sama saja dengan membiarkan pelanggaran HAM terus berlangsung. Warga tidak hanya kehilangan hak atas lingkungan yang sehat, tapi juga kehilangan akses terhadap rasa aman dan keadilan,” tegas Taufik, dalam pertemuan tersebut.

Dalam audiensi ini, Jatam Sulteng secara khusus melaporkan dugaan aktivitas PETI oleh PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. 

Aktivitas ini, menurut Jatam, berlangsung tanpa penindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum seperti Polda Sulteng dan Polresta Palu. 

“Pembiaran ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip HAM, terutama hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang setara,” ungkap Taufik.

Jatam juga kata Taufik, menyuarakan kekhawatiran atas adanya konflik kepentingan di tubuh kepolisian, yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum. Dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sulteng dalam struktur perusahaan yang dilaporkan, disebut sebagai alasan mengapa Polda enggan bertindak tegas.

“Sebagai institusi penegak hukum, Polda tidak seharusnya terjebak dalam konflik kepentingan. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan hak-haknya diinjak-injak oleh kepentingan segelintir orang yang mengambil untung dari aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jatam juga mendorong Komnas HAM untuk memanggil semua pihak terkait, termasuk PT. Citra Palu Minerals (PT. CPM), atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di wilayah konsesinya.

Taufik menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal bukan hanya menghancurkan lingkungan, tapi juga merampas hak dasar warga negara. Ia pun berharap Komnas HAM dapat menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius dan melakukan pengawalan aktif terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Jika hukum terus digunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan elit, maka yang dikorbankan adalah hak hidup rakyat kecil. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera dihentikan,” tutunya.

Bagikan Berita :
Exit mobile version