LOCUSNEWS, PARIMO – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengingatkan Pemerintah Daerah agar tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan tambang emas di wilayah tersebut.
Peringatan itu disampaikan anggota DPRD Parimo, Muhammad Basuki, dalam rapat paripurna pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/10/2025) malam. Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid.
“Usulan saya terkait tambang jangan terlalu terburu-buru, Pak Wabup. Tolong sampaikan juga ke Pak Bupati,” ujar Basuki dalam rapat tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Daerah melalui Bappelitbangda belum melakukan penelitian mendalam terkait potensi dan sebaran kandungan emas di wilayah tambang.
“Kalau mau main cantik, seharusnya ada usulan dari desa, kemudian Bappelitbangda meneliti potensi dan umur kandungan emasnya,” ucap Basuki.
Ia juga mengingatkan agar Pemda memperhatikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan mempertimbangkan potensi kerawanan bencana yang mungkin timbul akibat aktivitas tambang.
“Kemudian sesuaikan dengan tata ruang di PUPRP dan pertanian (LP2B). Lalu libatkan BPBD dan DLH untuk mengkaji dampak lingkungannya,” tambahnya.
Basuki turut menyinggung adanya sejumlah nama yang diundang dalam rapat pembahasan tambang ilegal yang digelar sehari sebelumnya dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati.
“Saya lihat undangan rapat tertutup atau terbatas kemarin ada sekitar 45 orang. Setahu saya, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu berbentuk koperasi, tapi dari 45 yang diundang, banyak yang bukan pejabat atau perwakilan resmi, melainkan perorangan. Itu siapa?” tanya Basuki dengan nada heran.