LOCUSNEWS, PARIMO – Proyek pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp 8,7 miliar kembali disorot. CV Arawan selaku kontraktor akhirnya membeberkan sederet kendala yang disebut menjadi penyebab lambatnya progres pekerjaan sejak kontrak mulai berjalan pada 19 Mei 2025.
Perwakilan CV Arawan, Stanley, mengungkap hambatan pertama muncul ketika lokasi proyek dipindahkan. Imbasnya, pekerjaan yang telah dipersiapkan harus diulang.
“Terhambat sekitar dua minggu karena lokasi awal pindah. Kami harus lakukan pembersihan dan penimbunan. Penimbunan itu pakai biaya pribadi karena tidak tercantum dalam RAB,” kata Stanley di Parigi, Sabtu (29/11/2025).
Kendala tidak berhenti di situ. Stanley juga menyoroti sulitnya proses penandatanganan dokumen pencairan termin oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sakti Lasimpala. Menurutnya, setiap permohonan tanda tangan selalu berbelit, padahal bobot pekerjaan telah diverifikasi tim teknis.
Ia mencontohkan pencairan uang muka yang baru diterima pada 11 Juli 2025, lebih dari dua bulan setelah kontrak diteken. Padahal aturan memungkinkan pencairan dilakukan tujuh hari setelah kontrak ditandatangani.
Agar pekerjaan tetap berjalan, perusahaan terpaksa menggunakan dana pribadi sekitar Rp 2 miliar selama dua bulan pertama.
“Setiap kali minta tanda tangan pasti susah. Yang kami ajukan sesuai bobot pekerjaan. Misalnya 45 persen, ya itu yang kami minta, bukan lebih,” ucapnya.
Stanley mengaku sampai harus menemui Bupati dan Wakil Bupati Parimo untuk mengutarakan kesulitan tersebut. Tujuannya, meminta bantuan agar pencairan yang menjadi hak pelaksana bisa diproses sesuai progres di lapangan.
“Mulai dari permintaan uang muka hingga dua kali pencairan termin selalu dipersulit. Terpaksa kami minta tolong ke Bupati dan Wabup. Kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan ke mereka,” tegasnya.
Stanley juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Schedule Control Meeting (SCM) oleh PPK. Ia menilai tahapan yang ditempuh tidak sesuai aturan.
“SCM itu harusnya didahului SP1, SP2, SP3. Tapi ini setelah SP1 langsung SCM,” ujarnya.
Selain itu, SCM menurutnya idealnya dilakukan saat progres pekerjaan sudah di atas 10 persen, bukan saat masih 7 persen. “Dan harus ada berita acara. Itu yang kami tekankan,” tambahnya.
Akibat rangkaian kendala yang terjadi, CV Arawan resmi mengajukan permohonan penambahan waktu pekerjaan. Stanley menyatakan pihaknya siap menerima konsekuensi, termasuk denda keterlambatan bila diperlukan.
“Kami tetap patuh aturan. Kalau memang harus kena denda sesuai mekanisme, kami siap,” katanya.
Terkait kekhawatiran PPK soal potensi pemutusan kontrak jika proyek tidak rampung hingga 14 Desember 2025, Stanley menegaskan pihaknya tetap optimistis.
“Saya optimis pekerjaan ini bisa diselesaikan. Minggu pertama Desember bangunan sudah selesai. Keterlambatan hanya pada pengiriman kaca karena baru dipesan hari ini setelah rapat dan kesepakatan pertanggungjawaban bersama,” pungkasnya.
