Paripurna DPRD Parigi Moutong Gagal Kuorum, Pengamat: Ini Alarm Bahaya Korupsi

Dedi Askary. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong (Parimo) yang dijadwalkan membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025, Selasa (20/1/2026), terpaksa ditunda karena tak kuorum. Dari total 40 anggota DPRD, hanya 13 orang yang hadir.

Minimnya kehadiran legislator itu menuai kritik dari Pengamat Kebijakan Publik, Dedi Askary. Ia menilai kegagalan paripurna tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan krisis komitmen DPRD Parimo terhadap fungsi pengawasan anggaran.

“Ini bukan sekadar soal kuorum. Ini sudah masuk kategori defisit moral politik. Ketika rapat membahas temuan BPK saja ditinggalkan, publik wajar curiga ada agenda yang sedang dihindari,” kata Dedi kepada wartawan di Parigi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Dedi, agenda pembentukan Pansus LHP BPK seharusnya menjadi prioritas utama DPRD Parimo karena menyangkut potensi ketidakpatuhan atau penyimpangan dalam penggunaan uang rakyat.

“Kalau BPK sampai turun memeriksa kepatuhan belanja daerah, itu berarti ada alarm yang berbunyi. DPRD wajib menindaklanjuti. Tapi yang terjadi justru 27 anggota mangkir,” tegasnya.

Pantauan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parimo, deretan kursi legislator tampak lebih banyak kosong ketimbang terisi. Ironisnya, pihak mewakili Bupati Parimo, Asisten II Setda Parimo Lewis bersama sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah berada di ruang sidang sejak awal rapat.

“Ini melanggar etika birokrasi. Eksekutif datang untuk diawasi, tapi lembaga pengawasnya justru tidak hadir. Ini mempermalukan DPRD sendiri,” ujar Dedi.

Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, akhirnya menskors sekaligus menunda rapat dengan mengacu pada Pasal 130 ayat (3) Tata Tertib DPRD tentang syarat kuorum kehadiran anggota.

“Keputusan menunda memang sah secara hukum, tapi cacat secara etika publik. Menunda pembahasan LHP BPK berarti menunda akuntabilitas,” kata Dedi.

Ia juga menyoroti lemahnya disiplin internal partai dan fraksi di DPRD Parimo.

“Kalau 67,5 persen anggota DPRD bisa mangkir tanpa alasan jelas, berarti tidak ada mekanisme sanksi yang berjalan. Pimpinan fraksi dan partai politik harus bertanggung jawab. Rakyat berhak tahu siapa saja yang tidak hadir,” ujarnya.

Dedi mengingatkan, setiap hari penundaan pembahasan LHP BPK sama dengan memberi ruang bagi potensi penyelewengan anggaran.

“Rakyat Parimo tidak menggaji anggota DPRD untuk menonton kursi kosong. Kalau untuk hadir saja mereka gagal, bagaimana publik bisa berharap mereka menjaga uang rakyat dari praktik korupsi?” pungkasnya.

Penulis: BambangEditor: Bambang
Exit mobile version