LOCUSNEWS, PARIMO – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Dr. Hendrawan A.N. menegaskan pentingnya sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menyambut penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses hukum berjalan adil dan profesional.
Hal itu disampaikan Hendrawan saat memimpin kegiatan Sosialisasi dan Persamaan Persepsi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Sanika Satyawada Command Center Polres Parimo, Jumat (23/1/2026).
“Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus berada pada satu pemahaman yang sama. Kalau berbeda tafsir, dampaknya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat,” kata Hendrawan dalam arahannya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Parimo Purnama, Ketua Pengadilan Negeri Parigi Kelas II Zainal Ahmad, serta para pejabat utama Polres Parimo.
Sosialisasi digelar untuk menyamakan pandangan aparat penegak hukum menjelang implementasi sistem hukum pidana nasional yang baru.
Hendrawan menyebut perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar revisi pasal, tetapi juga perubahan cara pandang dalam menegakkan hukum. Karena itu, komunikasi dan koordinasi lintas lembaga harus diperkuat sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
“Sinergitas ini penting agar proses penegakan hukum berjalan profesional, adil, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi teknis terkait penerapan aturan baru dan dampaknya terhadap penanganan perkara pidana ke depan.
Polres Parimo bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Parigi menyatakan siap mengawal penerapan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
