Pinjam Perusahaan Warnai Proyek Non-Tender di Parimo, Diduga Libatkan Ordal Dinas

Ilustrasi

LOCUSNEWS, PARIMO – Dugaan praktik pinjam perusahaan dalam pengerjaan sejumlah paket pekerjaan, non-tender, mencuat di lingkungan dinas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Praktik tersebut diduga melibatkan orang dalam dinas untuk memudahkan pengerjaan proyek oleh pihak tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah proyek yang dikerjakan melalui mekanisme non-tender atau pengadaan langsung diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Perusahaan tersebut hanya digunakan untuk memenuhi syarat administrasi.

“Perusahaannya hanya dipinjam. Yang mengerjakan di lapangan bukan mereka,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini, Rabu (4/2/2026).

Sumber yang juga kontraktor ini mengakui praktik pinjam perusahaan sudah kerap terjadi, khususnya pada proyek non-tender. Menurutnya, pola ini melibatkan orang dalam (Ordal) dinas.

“Praktik pinjam perusahaan itu sudah sering terjadi. Hal ini dilakukan oleh orang dalam dinas,” katanya.

Ia mengungkapkan, perusahaannya sendiri beberapa kali pernah dipinjam oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat dinas.

“Bahkan perusahaan saya beberapa kali dipinjam oleh orang yang memiliki kedekatan dengan orang dinas,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu penyebab satu perusahaan dapat mengerjakan banyak paket dalam satu dinas, terutama pada proyek non-tender.

“Itulah kenapa di setiap dinas ada satu perusahaan yang bisa mengerjakan empat paket bahkan lebih,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang paling sering dipinjam adalah perusahaan dari luar daerah karena dinilai lebih mudah digunakan sebagai bendera administrasi.

“Yang sering mereka pinjam adalah perusahaan luar daerah,” sebutnya.

Sumber menegaskan, dugaan praktik ini dinilai berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas penyedia. 

“Risiko kualitas pekerjaan juga dinilai lebih tinggi karena pelaksana di lapangan berbeda dengan pihak yang tercantum dalam kontrak,” tekannya 

Berdasarkan penulusuran media ini di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) memang ditemukan sejumlah perusahaan mengerjakan hingga 4 paket di satu dinas. Perusahaan-perusaan tersebut rata-rata beralamatkan diluar Kabupaten Parimo.

Exit mobile version