Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Parigi Moutong, 18 Paket Disita

Dua pria berinisial B (48) warga Torue dan A (26) warga Parigi Tengah. (Foto : Humas)

LOCUSNEWS, PARIMO – Tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Rabu (25/2/2026) dini hari. Dua pria berinisial B (48) warga Torue dan A (26) warga Parigi Tengah.

Dari penindakan itu, polisi menyita total 18 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Torue dan Parigi Tengah.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.10 Wita setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan salah satu terduga pelaku yang kerap bepergian ke wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk mengambil barang haram tersebut.

Tim opsnal yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf melakukan pencegatan terhadap sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku di Desa Toboli Barat. 

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nico Eliezer mengatakan saat penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu di kantong celana salah satu pelaku, satu paket disembunyikan pada pelindung telepon genggam, serta enam paket lainnya di dalam kaca spion motor.

Menurnya, kedua terduga pelaku mengakui barang tersebut berada dalam penguasaan mereka. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu diduga diperoleh dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di Kelurahan Kayumalue, Palu, dengan sistem penjemputan langsung.

Selain sabu, lanjut Nico, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, plastik bening, kaca pireks, korek api gas, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat penangkapan.

Nico menjelaskan kasus ini selanjutnya ditangani untuk pengembangan jaringan peredaran. Penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine terhadap terduga pelaku, serta pemeriksaan saksi-saksi.

“Kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru,” pungkasnya.

Penulis: BambangEditor: Bambang
Exit mobile version