LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mempercepat pengakuan hukum untuk komoditas unggulannya, Durian, melalui pengajuan Indikasi Geografis (IG). Langkah ini ditempuh untuk memperkuat identitas produk Parimo sekaligus meningkatkan nilai jual di pasar.
Upaya tersebut difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parimo bersama tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang melakukan proses verifikasi pengajuan IG.
Kepala Bidang (Kabid) Litbang Bappelitbangda Parimo, Mardiana, mengatakan proses pengajuan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian kajian panjang yang telah berjalan hampir tiga tahun.
“Secara akademis penelitian sudah dilakukan hampir dua tahun, termasuk uji laboratorium untuk membuktikan karakteristik khas durian dari Parimo,” kata Mardiana, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, hasil penelitian menunjukkan durian lokal memiliki perbedaan signifikan dibanding varietas Montong yang selama ini dikenal berasal dari Thailand. Karena itu, pemerintah daerah tidak menggunakan nama Montong dalam pengajuan HAKI.
Sebagai gantinya, identitas resmi yang diusulkan adalah “Durian Parimo” guna menegaskan kekhasan rasa, aroma, dan karakter buah yang tumbuh di wilayah tersebut.
Kata Mardiana, Pemkab menilai penguatan Hak Atas Kekayaan Intelektual menjadi strategi penting untuk memberi kepastian hukum bagi produk lokal sekaligus meningkatkan posisi tawar petani dan pelaku usaha di pasar nasional hingga internasional.
