LOCUSNEWS, PARIMO – Aparat kepolisian melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Operasi dilakukan di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, dan Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.
Di Karya Mandiri, kegiatan tersebut dilakukan oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Parimo bersama Sat Intelkam dan Polsek Lambunu, Senin (2/3/2026).
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 Wita, tim menemukan aktivitas penambangan emas yang masih berlangsung di bantaran sungai Desa Karya Mandiri.
Sementara itu, penyelidikan juga dilakukan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo pada Kamis (5/3/2026). Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, petugas tidak lagi menemukan alat berat yang sebelumnya diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.
Namun, di beberapa titik masih ditemukan talang emas yang diduga digunakan untuk mendulang.
“Memang di Desa Tombi ini kami tidak menemukan alat berat. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, alat berat excavator telah diturunkan dari lokasi tersebut sejak 28 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan di Parigi, Kamis (5/3/2026).
Tarigan menjelaskan, sebagai langkah pencegahan petugas memasang spanduk imbauan di sejumlah titik agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, khususnya menggunakan alat berat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Jika ditemukan kembali kegiatan serupa, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tarigan di Parigi, Kamis (5/3/2026).
Tarigan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Parimo.
“Kami berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” kata Hendrawan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Jika ada informasi terkait aktivitas tambang ilegal, kami berharap masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambah Hendrawan.
