LOCUSNEWS, PALU – Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Wiwik, menyoroti tantangan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda MHA di Best Western Hotel Palu, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis, hingga perwakilan masyarakat adat.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, Wahid Irawan. Turut hadir Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Pusat, Kasmita Widodo, serta perwakilan BRWA Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru.
Dalam pemaparannya, Wiwik menegaskan bahwa keberadaan Perda MHA merupakan langkah maju. Namun, ia menilai tantangan utama justru terletak pada implementasinya di lapangan.
“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujar Wiwik.
Ia menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang terukur, mulai dari penguatan regulasi turunan, pendataan MHA secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan dalam mendorong implementasi Perda tersebut.
“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” tambahnya.
Politisi PKS itu juga mendorong agar data wilayah adat yang telah dihimpun berbagai pihak, termasuk BRWA, dapat disinkronkan dengan sistem perencanaan daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan sekaligus meminimalisir potensi konflik lahan.
Lokakarya ini dinilai menjadi momentum strategis untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam mempercepat pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Sulteng.
Diharapkan, hasil kegiatan ini dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih konkret dan berkeadilan.
Menutup penyampaiannya, Wiwik mengajak seluruh pihak menjadikan forum tersebut sebagai titik awal komitmen bersama.
“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” pungkasnya.
