LOCUSNEWS, PARIMO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimol mulai memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret salah satu anggotanya, Selpina. Kasus ini berkaitan dengan isu keterkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal.
Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, memastikan rapat awal atau gelar perkara akan digelar pekan ini. Agenda tersebut menjadi langkah pertama untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk.
“Kami sudah informasikan ke anggota BK. Minggu ini dijadwalkan rapat perdana untuk memastikan kuorum sekaligus mulai membahas laporan,” kata Candra, Senin (4/5/2026).
Dalam rapat itu, BK akan mengurai pokok persoalan dan memetakan langkah lanjutan. Salah satunya menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Fokus awal kita identifikasi kasusnya dulu, lalu tentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan,” jelasnya.
Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar apakah kasus ini berlanjut ke sidang etik atau tidak.
Kasus ini sendiri mencuat setelah Selpina dilaporkan oleh pendiri Lembaga Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, pada 20 April 2026. Laporan itu menyoroti dugaan keterkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Hartono menyebut laporan tersebut bukan sekadar isu, melainkan sudah menjadi pembahasan di ruang publik, termasuk dalam forum resmi DPRD.
Salah satu yang disorot adalah pernyataan Plt Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat DPRD, yang mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk kebutuhan rujukan pasien dan turut menyebut nama Selpina.
“Ini sudah masuk ranah fakta publik dan perlu diuji secara etik,” ujar Hartono.
Ia menilai, penyebutan nama anggota dewan dalam forum resmi berpotensi menimbulkan dugaan relasi dengan aktivitas ilegal, yang bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Melalui laporannya, Hartono juga mendesak BK untuk memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri kebenaran dugaan tersebut, serta memberikan sanksi jika terbukti melanggar kode etik.
Tak hanya itu, ia meminta seluruh proses dan hasil pemeriksaan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi.
