LOCUSNEWS, PARIMO – Gugatan senilai Rp10 miliar terkait proyek layanan perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kini bergulir di Pengadilan Negeri Parigi. Di tengah proses hukum tersebut, Bupati Parimo Erwin Burase menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) bukan pihak utama yang digugat dalam perkara tersebut.
“Yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Meski bukan menjadi pihak tergugat utama, Erwin mengaku langsung mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Bagian Hukum untuk turun mengawal proses hukum. Ia menilai pendampingan tetap diperlukan mengingat nilai gugatan yang cukup besar.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara. Jika gugatan ditujukan langsung kepada Pemda, maka Bagian Hukum secara otomatis akan menangani. Namun dalam kasus ini, gugatan menyasar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek perpustakaan.
“Kalau Pemdanya otomatis bagian hukum yang tangani. Ini kan yang digugat PPK, jadi saya minta Kabag Hukum masuk mendampingi,” ujarnya.
Erwin juga menaruh perhatian pada dampak sengketa tersebut terhadap pemanfaatan bangunan perpustakaan yang telah selesai dibangun. Ia berharap proses hukum tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan melalui jalur mediasi.
“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena ini sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” ucapnya.
Diketahui, saat ini terdapat dua gugatan yang bergulir di PN Parigi terkait proyek layanan perpustakaan. Salah satunya diajukan oleh CV Arawan dengan nilai materiil mencapai Rp10 miliar.
Dalam perkara tersebut, pihak tergugat meliputi Pemkab Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait, serta Inspektorat Daerah sebagai turut tergugat.
Gugatan ini menjadi sorotan karena berpotensi menghambat pemanfaatan fasilitas publik yang telah dibangun, sekaligus membuka polemik soal tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
