Istri Bupati Masuk Bursa Kadinkes, Pengamat Ingatkan Konflik Kepentingan

Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PARIMO – Masuknya istri Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Hestiwati, dalam tiga besar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama memunculkan sorotan dari sisi etika dan potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.

Diketahui, Hestiwati masuk tiga besar pada dua formasi JPT Pratama di daerah yang dipimpin suaminya, yakni Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah serta Kepala Dinas Kesehatan Parimo. Hasil tersebut tercantum dalam pengumuman Panitia Seleksi Nomor 23/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 yang diterbitkan pada 18 September 2026.

Pengamat hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, Osgar S. Matompo, menilai persoalannya bukan pada hak Hestiwati mengikuti seleksi, melainkan potensi konflik kepentingan apabila nantinya ia menduduki salah satu jabatan tersebut.

“Sepanjang memenuhi syarat, golongan kepangkatan, lolos seleksi itu sah-sah saja. Dalam perspektif hukum itu tidak melanggar,” kata Osgar saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Namun, menurut Osgar, tata kelola pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas. Faktor etika birokrasi dan potensi konflik kepentingan juga perlu menjadi perhatian.

“Cuma dalam tata kelola pemerintahan yang baik itu, kita juga harus mempertimbangkan dari aspek etika,” ujarnya.

Osgar menyoroti posisi Bupati sebagai kepala pemerintahan daerah sekaligus atasan dalam struktur birokrasi, sementara Hestiwati merupakan istri kepala daerah apabila nantinya menduduki salah satu jabatan tersebut.

Menurutnya, hubungan keluarga tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, termasuk pengawasan, pemberian teguran hingga sanksi terhadap aparatur.

“Etika birokrasi yang harus dilihat, seperti ada conflict of interest yang terjadi karena soal atasan itu adalah bupati, terus ada seorang istri. Itu mempengaruhi juga objektivitas pengawasan atau pemberian sanksi dan teguran terhadap suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya,” katanya.

Selain aspek pengawasan, Osgar juga menyoroti risiko persepsi publik terhadap proses pengambilan kebijakan apabila seorang pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah berada pada posisi strategis.

“Dalam perspektif publik itu, bisa juga itu dipandang sebagai nepotisme atau bentuk oligarki yang dilakukan oleh seorang bupati,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan aspek pengelolaan anggaran apabila Hestiwati nantinya ditetapkan sebagai kepala organisasi perangkat daerah.

“Rentan juga bagaimana penggunaan anggaran itu untuk kepentingan pelaksanaan program pembangunan, kepentingan rakyat, bisa rentan juga berkaitan dengan kepentingan pribadi,” kata Osgar.

Meski demikian, Osgar tidak menyatakan telah terjadi nepotisme, oligarki, intervensi maupun penyalahgunaan anggaran dalam proses seleksi JPT Parimo. Sorotan tersebut merupakan pandangan dari sisi etika birokrasi dan potensi konflik kepentingan.

Secara administratif, Hestiwati saat ini baru berada dalam tiga besar pada dua formasi. Masuk tiga besar belum berarti yang bersangkutan telah ditetapkan menduduki salah satu jabatan tersebut.

Karena itu, perhatian selanjutnya tertuju pada proses penetapan pejabat terpilih dan bagaimana prinsip objektivitas, transparansi serta merit dalam seleksi JPT diterapkan sampai tahap akhir.

Sebelumnya, proses seleksi JPT Pratama Parimo diikuti 76 ASN untuk mengisi 19 jabatan strategis. Dalam proses asesmen, Bupati Erwin Burase juga tercatat membuka kegiatan seleksi yang diikuti para peserta, termasuk Hestiwati.

Exit mobile version