LOCUSNEWS, PALU – Izin operasi produksi CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN), perusahaan galian C yang beraktivitas di badan sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kini masuk tahap usulan pencabutan.
Langkah itu diambil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah setelah masa penghentian sementara kegiatan operasi produksi perusahaan tersebut berakhir.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengatakan dokumen usulan pencabutan izin CV BBN kini telah berada di meja Kepala Dinas ESDM Sulteng. Proses tersebut tinggal menunggu tanda tangan pimpinan.
“Pemberhentian sementara itu ada jangka waktunya. Saat ini dokumen usulan pencabutan izin sudah naik ke pimpinan, dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas,” kata Sultanisah, di Palu, Kamis (24/9/2026).
Sanksi penghentian sementara terhadap CV BBN diterbitkan melalui surat Dinas ESDM Sulteng tertanggal 26 Juni 2026. Sanksi tersebut telah berakhir setelah perusahaan menjalani masa penghentian sesuai ketentuan.
Menurut Sultanisah, selama masa penghentian sementara, CV BBN belum menyelesaikan kewajibannya terkait kegiatan operasi produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah ditandatangani Kepala Dinas ESDM, dokumen tersebut akan diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk pencabutan izin.
“Setelah ditandatangani Kadis, selanjutnya dimasukkan ke OSS untuk pencabutan,” ujarnya.
Namun, proses tersebut masih menunggu Kepala Dinas ESDM Sulteng yang saat ini berada di luar Kota Palu.
Rekomendasi Desa Jadi Persoalan.
Di tengah proses pencabutan izin, persoalan lain juga muncul jika CV BBN nantinya ingin kembali mengajukan kegiatan pertambangan.
Salah satunya menyangkut rekomendasi pemerintah desa.
Sultanisah mengatakan pemerintah desa sebelumnya menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk aktivitas galian C CV BBN. Dokumen tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan perusahaan jika ingin mengajukan izin baru.
“Sekarang ini, berdasarkan PP 28 Tahun 2025, harus keluar semua dulu itu rekomendasi, baru bisa diusulkan SIPB-nya,” kata Sultanisah.
Ia menjelaskan rekomendasi desa menjadi bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam pemenuhan persyaratan perizinan, termasuk aspek lingkungan.
Karena itu, pencabutan izin lama tidak otomatis menutup seluruh peluang perusahaan untuk kembali beroperasi. CV BBN masih dapat mengajukan izin baru, tetapi harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Untuk CV BBN bisa beroperasi kembali jika bermohon izin baru. Tapi dengan ketentuan, harus ada rekomendasi dari desa setempat,” ujarnya.
Masuk Daftar 36 Perusahaan
CV BBN sebelumnya menjadi salah satu dari 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara oleh Dinas ESDM Sulteng.
Puluhan perusahaan tersebut tersebar di 10 kabupaten. Sebanyak 10 perusahaan di antaranya berada di Parimo.
Sanksi itu dituangkan dalam Surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.
Penghentian sementara diberlakukan selama 60 hari kalender setelah berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Kini, masa penghentian sementara telah berakhir. Untuk CV BBN, penindakan administratif berlanjut ke tahap usulan pencabutan izin.
Jika pencabutan resmi dilakukan, perusahaan harus menempuh proses perizinan dari awal apabila ingin kembali menjalankan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
