LOCUSNEWS, PALU – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yus Mangun, menegaskan kabupaten yang menjadi lokasi pertambangan rakyat harus mendapat bagian dari penerimaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Pernyataan itu disampaikan Yus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulteng bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Biro Hukum Setda Sulteng, Rabu (30/9/2026).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut surat Gubernur Sulteng terkait persetujuan penetapan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan IPERA.
Yus mengatakan mekanisme pembagian penerimaan IPERA perlu memperhatikan kabupaten yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat. Sebab, kegiatan tersebut berlangsung di wilayah kabupaten dan berpotensi menimbulkan dampak bagi daerah setempat.
“Provinsi yang menerima uang, kabupaten yang rusak wilayahnya. Itu tidak mungkin. Maka kita harus berbagi,” ujar Yus.
Menurutnya, besaran bagian penerimaan IPERA untuk kabupaten belum dapat ditentukan karena harus didukung dasar hukum yang jelas. Mekanisme tersebut perlu dibahas bersama perangkat daerah terkait agar memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi II DPRD Sulteng, kata Yus, akan mengawal pembahasan tersebut hingga mekanisme pembagian penerimaan IPERA dapat dirumuskan secara jelas.
Ia menilai kejelasan pembagian penerimaan penting agar pelaksanaan IPERA tidak hanya memberikan kepastian dalam pengelolaan pertambangan rakyat, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat di wilayah penghasil.
Komisi II berharap pembahasan bersama pemerintah daerah menghasilkan mekanisme pembagian penerimaan IPERA yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
