LOCUSNEWS, PALU – Pernyataan Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Heri Edrino Sihombing, terkait dorongan agar Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masuk jalur legal berbuntut laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) melaporkan Kapolres atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, Jumat (23/10/2026). Organisasi tersebut meminta Propam memeriksa pernyataan Heri yang dinilai belum menegaskan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal, terutama pemodal dan pengguna alat berat.
Direktur Eksekutif YHKI, Moh. Africhal Khamane’I, menyebut laporan itu berkaitan dengan pemberitaan sejumlah media pada 20 Oktober 2026 berjudul “Kapolres Parimo Dorong PETI Masuk Jalur Legal”.
Dalam pemberitaan tersebut, Kapolres disebut mendorong pertambangan di Parimo diarahkan menuju legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pendekatan itu dinilai perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Namun, YHKI menilai pendekatan pembinaan dan edukasi tidak boleh mengaburkan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.
“Kami berpendapat, penindakan tidak cukup berhenti pada penyegelan lokasi atau penyitaan barang bukti. Penegak hukum juga diminta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas beroperasinya kegiatan pertambangan tersebut,” kata Africhal di Palu, Jumat (23/10/2026).
YHKI secara khusus menyoroti dugaan penggunaan ekskavator dalam aktivitas PETI di sejumlah titik di Parimo. Menurut organisasi itu, penanganan perkara perlu menelusuri pemodal, pemilik dan operator alat berat, hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang.
YHKI meminta Propam memeriksa konteks pernyataan Kapolres secara utuh, termasuk rekaman dan dokumentasi asli. Organisasi tersebut juga mendorong penelusuran terhadap penanganan perkara PETI beralat berat di wilayah hukum Polres Parimo, termasuk laporan polisi, proses penyelidikan, dan tindakan penegakan hukum selama Heri menjabat.
YHKI mendasarkan pengaduannya pada kewajiban Polri dalam penegakan hukum serta ketentuan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral dan batu bara. Organisasi itu menilai pernyataan Kapolres berpotensi memunculkan persepsi bahwa PETI dapat diarahkan menuju legalitas tanpa penegasan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
Di sisi lain, YHKI mengakui Kapolres tidak secara eksplisit memerintahkan penghentian penindakan. Organisasi tersebut juga menilai pembinaan dan edukasi dapat melengkapi penegakan hukum, terutama bagi penambang rakyat skala kecil yang memenuhi persyaratan untuk menempuh mekanisme WPR dan IPR.
“Laporan tersebut diajukan sebagai dugaan pelanggaran etika yang memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa Kapolres telah terbukti melindungi pelaku PETI,” tegas Africhal.
YHKI meminta Propam memberikan nomor registrasi dan tanda terima pengaduan, memeriksa laporan, serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara tertulis. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik, menurut YHKI, sepenuhnya menjadi kewenangan Propam dan Komisi Kode Etik Polri.
