RDP, Dinkes Jelaskan Alasan Rapid Antigen Berbayar

Suasana RDP terkait kisruh Rapid antigen berbayar di ruang rapat DPRD Parigi Moutong. (Foto : Bambang)

LOCUSNEWS,SULTENG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong, memakai Rapid antigen bantuan distribusi dari Dinkes Provinsi, setelah menerima surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Pihak Dinkes pun akui pemberlakuan tarif Rapid antigen sebesar Rp 100 ribu per orang kepada peserta Calon Kompetensi Dasar (CKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal itu terungkap dan disampaikan Kepala Bidang, P2P Dinkes Parigi Moutong, Fauzia Al-Hadad saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Selasa 12 Oktober 2021.

” Surat permintaan pemeriksaan dari BKPSDM itu kalau tidak salah kami terima tanggal 27 September,” ujar Fauzia.

Fauzia menjelaskan, soal kebijakan atau penetapan tarif Rp 100 ribu per orang, berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang pemeriksaan tarif antigen.

Kata dia, pada point 1 huruf b dijelaskan tarif Rapid antigen diluar bali dan jawa sebesar Rp 109 ribu. Sementara pada poin ke 2, tarif tersebut berlaku pada pihak yang meminta dilakukan Rapid antigen secara mandiri.

” Itulah yang kemungkinan menjadi dasar. Sehingga ketika ada permintaan dari BKPSDM, SE itu menjadi dasar,” ungkapnya.

Diketahui, RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD, Feri Budiutomo akhirnya tidak dilanjutkan. Sebab, beberapa pertanyaan ditujukan ke Kabid yang diutus tidak terjawab. Mereka menilai kisruh Rapid antigen berbayar membutuhkan jawaban langsung dari Kadis Dinkes.

DPRD rencana mengagendakan kembali RDP tersebut dengan mengundang Kadis Kesehatan, BKPSDM dan Inspektorat.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media Dinkes Kabupaten Parigi Moutong, diduga telah mengkomersialisasi test Rapid antigen kepada peserta CKD CPNS. Tidak tangung-tangung pemberlakuan kebijakan berbayar sebesar Rp 100 ribu per orang.

Bambang

Bagikan Berita :
Exit mobile version