Kuasa Hukum Yakin Gugatan Paslon Bersinar dikabulkan Hakim MK

Nasrullah Jamaludin, S.H

LOCUSNEWS, JAKARTA – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo), M Nizar Rahmatu-Ardi Kadir, Nasrullah Jamaludin, optimis gugatan PHPU pilkada bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 24 Februari 2025 mendatang.

Keyakinan ini, kata Nasrullah, mengacu pada Yurisprudensi Putusan MK Nomor 56/PUU/2019 dan Nomor 132/PHP.Bup/2021 Kabupaten Boven Digeul, Provinsi Papua.

Dimana lanjut dia, kemenangan salah satu kandidat Bupati dan Wakil Bupati didiskualifikasi, disebabkan mantan terpidana belum menyelesaikan masa jeda 5 tahun, sehingga majelis hakim MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel.

“Amar putusan MK ketika itu, paslon yang tidak memenuhi syarat pasal 7 ayat (2) huruf G, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 didiskualifikasi. Kemudian, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan  tidak mengikutkan paslon yang didiskualifikasi,,” paparnya.

Dengan adanya yurispudensi ini, tambah Nasrullah semakin meyakinkan dirinya bahwa permohonan paslon Bersinar ini dikabulkan MK. Terlebih, tim hukum mampu membuktikan dalil permohonan di persidangan. 

Begitu pun terkait dengan keterangan saksi dan ahli serta penyerahan bukti yang dinilai telah membeberkan fakta kecurangan di Pilkada Parimo 2024.

“Saya yakin dan optimis permohonan Bersinar akan dikabulkan MK, ” tandasnya.

Nasrullah berharap, agar seluruh pendukung paslon Bersinar berdoa agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang dibacakan diawal persidangan.

“Tinggal sekarang kita sama-sama berdoa agar Majelis Hakim yang mulia, diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena semua fakta dan bukti telah dipapatkan di proses persidangan,” pungkasnya.

Bagikan Berita :
Exit mobile version