LOCUSNEWS, PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah resmi memberlakukan sistem penerbitan ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah.
Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga sebagai strategi memperkuat keamanan dokumen dan mencegah maraknya ijazah palsu.
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parimo, Ibrahim, menjelaskan bahwa sistem E-Ijazah menggunakan nomor ijazah nasional dan verifikasi elektronik yang langsung terhubung ke pusat data Kementerian Pendidikan.
“Kalau ada ijazah yang tidak terdaftar di sistem, maka bisa dicurigai berasal dari sumber yang tidak sah,” ujarnya, Jumat (13/6/2026).
Selain itu, sistem digital ini memudahkan pelacakan, mengurangi risiko kesalahan penulisan, serta mempercepat proses penggantian jika dokumen hilang atau rusak. Data peserta didik pun lebih valid dan terdokumentasi dengan baik, sehingga memudahkan pengawasan pemerintah daerah.
Ibrahim menambahkan, dokumen yang diterbitkan melalui sistem ini dapat diverifikasi secara langsung, termasuk untuk keperluan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun pendaftaran ke institusi seperti TNI dan Polri.
Sesuai ketentuan, sekolah dapat mencetak sendiri ijazah melalui aplikasi E-Ijazah, dengan standar teknis tertentu, mulai dari ukuran kertas A4, ketebalan 80 gram, hingga penggunaan bahasa Indonesia yang bisa diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
“Pencetakan ini ditanggung oleh dana BOS, sehingga tidak boleh ada pungutan kepada siswa,” tegasnya.
Disdikbud Parimo juga mendorong pemerintah daerah agar ke depan mengalokasikan anggaran khusus pengadaan kertas ijazah sebagai bentuk dukungan terhadap digitalisasi pendidikan.
Dengan penerapan E-Ijazah, diharapkan kualitas tata kelola administrasi pendidikan di Parimo semakin transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik pemalsuan dokumen.