LOCUSNEWS, PALU – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.
Kasus yang menyeret AB Alias BB dan AMSH, telah dilimpahkan ke Kejari Palu pada Rabu 18 Juni 2025, ke Kejari Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor Amran Batalipu.
“Tersangka ada 2 orang yang diserahkan kepada Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” jelas Sugeng Lestari kepada awak media di Palu, Jumat (20/6/2025).
Sugeng Lestari menjelaskan, tersangka yang diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Buol adalah AB alias BB mantan pejabat di Kabupaten Buol dan AMSH.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, lanjut Sugeng setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara.
“Dengan diserahkannya tanggung jawab tersaangka dan barang bukti, maka penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022 dinyatakan selesai,” pungkasya.