LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) membuka peluang untuk memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD).
Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami aplikasi Siskudes terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiga desa yang sedang ditangani, yaitu Desa Auma, Buranga, dan Pangi.
“Ya, Semua akan merujuk kesana (pemeriksaan pihak Dinas PMD Parimo) berkaitan Siskudes,” terang Kasi Intelejen Kejari Parimo, Irwanto kepada sejumlah awak media di kantornya, Senin (30/6/2025).
Irwanto menyatakan dari pemeriksaan saksi-saki pihaknya menemukan fakta tidak adanya LPJ atas pengelolaan DD di tiga desa tersebut.
“Semua desa yang kami periksa rata-rata tidak memiliki dokumen LPJ DD sejak dua tahun terakhir. Mungkin hanya diisi di aplikasi Siskudes, tapi dokumen fisiknya tidak ada,” ungkap Irwanto.
Irwanto juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas PMD setempat. Ia menyarankan Dinas PMD agar menyimpan dokumen LPJ semua desa setiap tahunnya.
“Bagaimana kami bisa melakukan pemeriksaan jika LPJ-nya tidak ada?” tegasnya.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Kejari Parimo kemungkinan akan memperluas penyelidikan melalui sistem keuangan desa (Siskudes) dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak dari Dinas PMD.
Saat ini, Kejari Parimo sedang menangani enam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) yang melibatkan kepala desa. Ke enam desa tersebut adalah Desa Auma, Buranga, Pangi, Ranomaisi, Bambalemo, dan Ampibabo Utara.
“Untuk Desa Auma, Buranga, dan Pangi proses penyelidikan telah dimulai. Sementara Desa Ranomaisi, Bambalemo, dan Ampibabo Utara baru masuk laporannya,” sebut Irwanto.
Irwanto menjelaskan untuk Desa Buraga sedikitnya 18 orang saksi yang terdiri dari Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa telah diperiksa. Ia tegaskan sisanya tinggal mejadwalkan pemeriksaan terhadap kepala desa.
Sementara Desa Pangi, lanjut Irwanto telah memeriksa 12 orang saksi. Adapun untuk Desa Auma, Kejari masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Desa guna memperkuat bahan penyelidikan menuju penetapan tersangka.