Polres Parigi Moutong Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Tambang Ilegal

Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur memimpin konferensi Pers. (Foto : Humas Polres)

LOCUSNEWS, PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo) menegaskan komitmennya memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. 

Pernyataan ini ditegaskan usai aparat kembali mengamankan dua pelaku tambang ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan.

Dua terduga pelaku, masing-masing AN (39) dan OK (30), ditangkap bersama barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta selang spiral biru. 

Selain itu, polisi juga menemukan lima unit mesin alkon lain yang masih ditelusuri kepemilikannya.

Wakapolres Parimo, Kompol Romy Gafur, menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap praktik tambang ilegal. 

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan sungai yang digunakan masyarakat. Polres berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku,” ujarnya.

Romy menambahkan, Polres Parimo secara konsisten melakukan operasi penertiban PETI. Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin karena ancaman hukum yang berat.

Para pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polres Parimo memastikan langkah tegas ini merupakan wujud komitmen melindungi lingkungan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dari dampak buruk pertambangan ilegal.

Bagikan Berita :
Exit mobile version