LOCUSNEWS, PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan memgusut dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelayanan Kesehatan Individu Rujukan (KIR) di RSUD Anuntaloko Parigi yang sebelumnya disorot hasil audit BPK.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan penyelidikan dimulai dengan memanggil pihak-pihak berkepentingan untuk dimintai keterangan.
“Kami akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak dianggap bertanggung jawab,” kata Tarigan di Parigi, Sabtu (14/2/2026)
Menurutnya, langkah awal kami melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Pemanggilan ini untuk mengetahui fakta sebenarnya di lapangan, termasuk menilai apakah terdapat unsur dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Jika dari hasil klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, audit BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mencatat pembayaran jasa pelayanan KIR di RSUD Anuntaloko mencapai Rp3,23 miliar pada 2025.
Pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur yang membentuk Tim Penguji Kesehatan sekaligus menetapkan pembagian jasa pelayanan.
Padahal, ketentuan Kementerian Kesehatan mengharuskan pembentukan tim melalui mekanisme resmi hingga penetapan oleh Menteri Kesehatan.
Audit juga menemukan kelebihan pembayaran jasa pemeriksaan jiwa Tes MMPI lebih dari Rp200 juta akibat penggunaan aturan lama yang telah dicabut.
Sejumlah pejabat juga tercatat merangkap dalam lebih dari satu tim yang menjadi dasar pembagian jasa. Kondisi tersebut dinilai memperlemah legitimasi mekanisme pembayaran dan membuka ruang ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan layanan kesehatan.
Pemerintah daerah Kabupaten Parimo sebelumnya menyatakan menerima rekomendasi audit dan memastikan tindak lanjut dilakukan melalui manajemen rumah sakit serta Inspektorat Daerah.
