BRIDA Sulteng Ajukan Pemusnahan 2.103 Arsip, Langkah Efisiensi Kearsipan

BRIDA Provinsi Sulteng mengajukan usulan pemusnahan sebanyak 2.103 arsip yang sudah habis masa retensinya. (Humas Brida Sulteng)

LOCUSNEWS, PALU – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan usulan pemusnahan sebanyak 2.103 arsip yang sudah habis masa retensinya. 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya efisiensi pengelolaan arsip serta perwujudan tata kelola kearsipan yang lebih tertib dan modern, Senin (13/10/2025).

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur bahwa arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dapat dimusnahkan sesuai prosedur.

Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Sulteng, Hasim R, menjelaskan bahwa arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan merupakan dokumen dari periode 2016 hingga 2021 dengan masa retensi lima tahun.

“Arsip yang masuk dalam pengusulan pemusnahan ini merupakan arsip dalam jangka waktu penyimpanan lima tahun, yaitu tahun 2016 hingga 2021 dengan jumlah total 2.103 arsip,” ujar Hasim.

Hasim menjelaskan sebelum dilakukan pemusnahan, BRIDA Sulteng akan mengajukan usulan tersebut ke lembaga kearsipan yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan resmi. 

“Proses pemusnahan nantinya dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta disaksikan oleh pihak-pihak berkompeten,” ucapnya.

Ia berharap, langkah ini dapat memperkuat efisiensi pengelolaan arsip, mempermudah akses informasi, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.

Penulis: WardyEditor: Bambang
Exit mobile version