PFI Palu Geram Wartawan Diusir dari Rapat Tambang: Bentuk Penghalangan Kerja Pers

Muhammad Rifki

LOCUSNEWS, PALU – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) yang disebut menolak kehadiran wartawan dalam rapat pembahasan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Dalam pernyataannya, PFI Palu menilai langkah itu bukan hanya bentuk arogansi kekuasaan, tetapi juga merupakan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

“Ini preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tengah. Wartawan datang menjalankan tugas, tapi justru diusir dari ruang rapat pemerintah,” ujar Ketua PFI Palu, Muhammad Rifki, Senin (20/10/2025).

Lima wartawan dari berbagai media, termasuk Faiz Sengka dari Tribun Palu yang juga anggota PFI Palu, diketahui hadir untuk meliput rapat yang dipimpin Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid. 

Namun, sebelum rapat dimulai, Kepala Dinas Kominfo Parimo meminta seluruh wartawan keluar dari ruangan. Akibatnya, rapat berlangsung tanpa kehadiran satu pun jurnalis.

Padahal, sehari sebelumnya, pada 19 Oktober 2025, telah beredar undangan resmi bernomor 0001.5/8246/BAG Umum di grup WhatsApp Pressroom Wartawan Parimo. Dalam undangan tersebut, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut rapat bersifat tertutup.

PFI Palu menilai tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Pemerintah seharusnya menjadi teladan keterbukaan informasi, bukan malah menutup-nutupi. Apalagi topiknya sensitif, soal tambang ilegal yang jadi perhatian publik,” tegas Rifki.

Rifki juga menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan agenda resmi yang sudah terdaftar di Pressroom Pemkab Parimo. Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA dan membahas aktivitas pertambangan tanpa izin. Tidak ada satu pun poin dalam undangan yang menyatakan rapat itu tertutup.

Rifki mendesak Pemkab Parimo agar lebih transparan dan menghormati peran jurnalis. Mereka menilai sikap pemerintah daerah itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pers bekerja untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami minta Pemkab Parimo segera memperbaiki sikap dan membuka diri terhadap kerja-kerja jurnalistik,” pungkasnya.

Penulis: BambangEditor: Bambang
Exit mobile version