Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan dengan adanya kisruh terkait pengusulan 52 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Polemik ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat, khususnya para penambang lokal, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan daerah jika tidak segera diselesaikan. Dalam konteks ini, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Parigi Moutong menjadi sangat urgen dan strategis.
Latar Belakang Kisruh Pengusulan WPR
Pengusulan 52 titik WPR di Parigi Moutong seharusnya menjadi angin segar bagi para penambang rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal atau tanpa kepastian hukum. Namun, proses pengusulan ini justru menimbulkan masalah baru. Beberapa isu krusial yang menjadi penyebab kisruh antara lain:
1. Kurangnya Sosialisasi: Masyarakat, khususnya para penambang, merasa kurang mendapatkan informasi yang memadai mengenai proses dan kriteria pengusulan WPR.
2. Tumpang Tindih Lahan: Beberapa titik yang diusulkan sebagai WPR diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, lahan pertanian, atau wilayah adat.
3. Kekhawatiran akan Monopoli: Ada kekhawatiran bahwa pengusulan WPR ini akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memonopoli kegiatan pertambangan rakyat.
4. Transparansi yang Dipertanyakan: Proses pengusulan dinilai kurang transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat.
Urgensi Pembentukan Pansus DPRD
Dalam situasi yang penuh ketidakpastian dan potensi konflik ini, pembentukan Pansus oleh DPRD Kabupaten Parigi Moutong menjadi sangat penting karena beberapa alasan:
1. Investigasi Mendalam: Pansus memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh proses pengusulan WPR, mulai dari perencanaan, sosialisasi, hingga verifikasi lapangan. Dengan demikian, akar masalah yang menyebabkan kisruh dapat diidentifikasi secara jelas.
2. Mediasi dan Dialog: Pansus dapat menjadi wadah mediasi dan dialog antara berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, penambang, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sipil. Melalui dialog yang konstruktif, perbedaan pendapat dapat dijembatani dan solusi yang adil dapat ditemukan.
3. Rekomendasi yang Komprehensif: Berdasarkan hasil investigasi dan dialog, Pansus dapat memberikan rekomendasi yang komprehensif kepada pemerintah daerah mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyelesaikan kisruh pengusulan WPR. Rekomendasi ini dapat mencakup perbaikan regulasi, peningkatan sosialisasi, penataan lahan, dan pengawasan yang lebih ketat.
4. Legitimasi Kebijakan: Dengan melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat, kebijakan yang dihasilkan akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dan dapat diterima oleh semua pihak.
5. Mencegah Konflik yang Lebih Luas: Jika kisruh pengusulan WPR tidak segera diselesaikan, potensi konflik sosial di masyarakat akan semakin besar. Pansus dapat berperan sebagai instrumen pencegahan konflik dengan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Tugas dan Wewenang Pansus
Agar Pansus dapat bekerja secara efektif, DPRD perlu memberikan tugas dan wewenang yang jelas, antara lain:
1. Memanggil Pihak Terkait: Pansus berhak memanggil pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, perwakilan penambang, dan pihak lain yang dianggap relevan untuk memberikan keterangan.
2. Melakukan Verifikasi Lapangan: Pansus perlu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa titik-titik yang diusulkan sebagai WPR sesuai dengan kriteria dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
3. Mengkaji Dokumen: Pansus berhak mengakses dan mengkaji seluruh dokumen yang terkait dengan proses pengusulan WPR, termasuk dokumen perencanaan, izin, dan laporan.
4. Meminta Pendapat Ahli: Pansus dapat meminta pendapat dari ahli hukum, ahli lingkungan, ahli pertambangan, dan ahli lainnya untuk memberikan masukan yang objektif dan profesional.
5. Menyusun Laporan dan Rekomendasi: Pansus bertugas menyusun laporan hasil investigasi dan rekomendasi kepada DPRD dan pemerintah daerah.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong berharap agar Pansus yang dibentuk oleh DPRD dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pansus diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan, sehingga pengusulan WPR dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.
Dengan adanya Pansus, diharapkan kisruh pengusulan 52 titik WPR di Parigi Moutong dapat segera diurai, sehingga kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Penulis : Dedi Askary, SH.
Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng.
