LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) berencana memanggil pelapor dugaan kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Purnama, saat konferensi Pers di kantornya, Selasa (9/12/2025).
“orang-orang yang mengetahui masalah tersebut, termasuk pelapor akan kami konfimasai terkait laporannya,” ujarnya.
Purnama menjelaskan, pemanggilan pelapor ini bagian dari upaya penyelidikan awal. Kejari Parimo tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menindaklanjuti laporan tesebut.
“Pemanggilan para pihak ini dalam rangka permintaan keterangan sekaligus bentuk keseriusan dalam menangani kasus dugaan korupsi itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Purnama mengungkapkan bahwa penyidik sudah memeriksa, Ketua dan Sekretaris KPU Parimo. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap pimpinan KPU dilakukan karena keduanya dianggap mengetahui secara langsung alur penggunaan dana hibah tersebut.
“Ketua dan Sekretaris KPU sudah kami periksa. Mereka dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran hibah Pilkada,” ungkap Purnama, didampingi Kasi Pidsus dan Kasidatun.
Ia menambahkan, Kejari saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Surat permintaan hasil audit sudah dikirim, namun belum mendapat respons.
“Kami menunggu hasil audit BPK. Surat permintaan sudah kami sampaikan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujarnya.
Meski hasil audit belum turun, penyelidikan tetap berlanjut. Purnama memastikan pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan lanjutan, termasuk bendahara KPU, para komisioner, hingga PPK.
“Pemanggilan akan berlanjut. Komisioner dan PPK juga akan kami mintai keterangan,” pungkasnya.
