LOCUSNEWS, PARIMO – Peredaran narkoba di Parigi Moutong (Parimo) dinilai kian mengkhawatirkan karena mulai menyasar generasi muda. Seorang mahasiswa berinisial BB (21) dibekuk Satresnarkoba Polres setempat karena diduga terlibat jaringan peredaran sabu di Kecamatan Tinombo.
BB diamankan di rumahnya di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua hari berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer mengatakan keterlibatan mahasiswa dalam kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Peredaran narkoba sudah menyasar generasi muda, bahkan kalangan mahasiswa. Karena itu kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku,” kata Nicho kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Bripka Bams Suniya, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 38,16 gram. Barang haram itu ditemukan di kamar tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, satu unit ponsel iPhone, serta dompet warna silver.
Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa, BB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue untuk diedarkan di wilayah Tinombo.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan,” tegas Nicho.
Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Ia berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba yang merusak masa depan.
