APBD Parimo 2026 Disorot, DPRD Tekankan Anggaran Tak Habis untuk Seremonial

Rapat Paripurna DPRD Parimo dengan agenda laporan Banggar Hasil Evaluasi Gubernur atas APBD 2026. (Foto : Mawan)

LOCUSNEWS, PARIMO – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) membeberkan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026. 

Salah satu sorotan utama adalah penekanan agar belanja daerah benar-benar dirasakan masyarakat.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parimo, Ni Wayan Leli Pariani, mengatakan pembahasan APBD 2026 dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian, terutama dalam menentukan prioritas belanja.

“Anggaran harus berdampak langsung ke masyarakat. Belanja yang sifatnya seremonial perlu ditekan,” kata Leli saat rapat paripurna, Senin (12/1/2026).

Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah Parimo pada 2026 ditargetkan mencapai Rp1,731 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp186,259 miliar, pendapatan transfer Rp1,501 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp44,3 miliar.

Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,726 triliun. Belanja itu terdiri dari belanja operasional Rp1,402 triliun, belanja modal Rp15,841 miliar, belanja tidak terduga Rp8 miliar, serta belanja transfer Rp300,162 miliar.

Dari sisi pembiayaan, APBD 2026 mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp5 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar, sehingga pembiayaan neto tetap sebesar Rp5 miliar.

Leli menegaskan, fokus anggaran harus diarahkan pada sektor layanan dasar dan penggerak ekonomi daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penguatan UMKM.

“Peningkatan kualitas guru, layanan kesehatan, jalan, jembatan, irigasi, hingga air bersih dan sanitasi harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Selain itu, kata Lely, Banggar DPRD Parimo juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan, pendampingan, dan kemudahan akses permodalan.

Ranperda APBD 2026 sendiri telah dievaluasi Gubernur Sulteng melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.15.3/02/BPKAD.S-G/2026 tertanggal 9 Januari 2026 dan selanjutnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Leli berharap, Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD Parimo 2026 dalam rapat paripurna berikutnya.

Penulis: BambangEditor: Bambang
Exit mobile version