LOCUSNEWS, PARIMO – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengkaji ulang skema honorarium komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Komisi Informasi Provinsi Sulteng untuk Tahun Anggaran 2026.
Fokusnya, memastikan dasar hukum kuat dan penganggaran realistis sesuai kemampuan keuangan daerah.
Rapat Dengar Pendapat digelar di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Rabu (14/1/2026), dipimpin Ketua Komisi I Bartholomeus Tandigala bersama jajaran anggota dan perangkat daerah terkait.
Bartholomeus menegaskan pembahasan belum final. Komisi I akan memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Sekretaris Daerah Provinsi untuk menyelaraskan mekanisme penganggaran dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pengaturan honorarium harus tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi lembaga,” ujarnya.
Dalam forum itu, DPRD menyoroti peran strategis KPID dan Komisi Informasi dalam pengawasan penyiaran serta keterbukaan informasi publik.
Karena itu, dukungan kebijakan dinilai perlu, namun tetap proporsional terhadap ruang fiskal daerah.
RDP berlangsung dialogis dan ditutup dengan komitmen pembahasan lanjutan hingga formulasi skema honor 2026 dinilai layak secara regulasi dan keuangan.
