LOCUSNEWS, PARIMO – Skema honorarium komisioner lembaga independen di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk 2026 belum final. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar legislatif menekankan perlunya penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah sebelum angka disepakati.
RDP berlangsung di ruang Baruga, Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (14/1/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I Bartholomeus Tandigala bersama jajaran anggota dan sejumlah perangkat daerah.
Dalam forum itu, pembahasan difokuskan pada dasar hukum serta mekanisme penganggaran honorarium bagi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Komisi Informasi Provinsi Sulteng pada Tahun Anggaran 2026.
Bartholomeus menegaskan keputusan tidak akan diambil tergesa-gesa. Legislator, kata dia, akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah, termasuk BPKAD dan Sekda, untuk memastikan skema yang dirumuskan sejalan dengan aturan serta kondisi keuangan daerah.
“Pembahasan masih berlanjut. Kami ingin regulasinya kuat dan penganggarannya realistis,” ujarnya.
Legislatif menilai kedua lembaga independen tersebut punya peran strategis dalam pengawasan penyiaran dan keterbukaan informasi publik. Karena itu, dukungan anggaran dinilai penting, namun tetap harus proporsional.
RDP ditutup dengan kesepakatan melanjutkan pembahasan secara komprehensif sebelum penetapan anggaran 2026.
