LOCUSNEWS, PARIMO – Proses penjaringan bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tahun 2026 mengerucut pada satu nama.
Panitia memastikan hanya satu kandidat yang dinyatakan lolos administrasi dalam Musyawarah Kabupaten (Mukab) Parimo ke , yakni Faradiba Zaenong.
Ketua Panitia Mukab Kadin, Mahmudin, mengatakan pada masa pengambilan formulir terdapat dua bakal calon yang mendaftar, masing-masing Faradiba Zaenong dan Hartono Taharudin. Namun, hanya satu calon yang mengembalikan formulir dengan kelengkapan berkas secara utuh.
“Yang mengambil formulir ada dua orang, Ibu Faradiba Zainong dan Bapak Hartono. Tapi yang mengembalikan formulir dengan kelengkapan berkas secara lengkap hanya Ibu Paradiba Zainong,” kata Mahmudin, di Parigi, Minggu (18/1/2026).
Mahmudin menjelaskan, berkas pendaftaran Hartono dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan panitia. Salah satu kekurangan utama adalah tidak adanya bukti keanggotaan Kadin yang sah dan masih berlaku.
“Surat keterangan domisili usaha selama tiga tahun berturut-turut juga tidak ada,” ujarnya.
Selain itu, Hartono juga tidak melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, bukti dukungan tertulis dari minimal satu anggota biasa Kadin, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dilengkapi surat keterangan dari pengadilan.
“Dokumen visi, misi, dan program kerja juga tidak diserahkan. Termasuk administrasi pendaftaran sebesar Rp25 juta per calon juga tidak dipenuhi,” jelas Mahmudin.
Sebaliknya, seluruh persyaratan administrasi dan pendaftaran Faradiba Zaenong dinyatakan lengkap dan sah oleh panitia Mukab.
“Dengan demikian, kami menetapkan yang lolos sebagai calon Ketua Kadin 2026 hanya satu orang, yaitu Ibu Faradiba Zaenong,” tegasnya.
Terkait kemungkinan perbaikan berkas, Mahmudin menegaskan panitia tidak membuka jadwal perbaikan. Menurutnya, waktu yang diberikan kepada para bakal calon sudah cukup dan tidak ada permintaan resmi untuk penambahan waktu.
“Tidak ada konfirmasi balik ataupun permintaan tambahan waktu dari calon yang bersangkutan. Karena itu kami anggap tidak perlu ada perpanjangan,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan Mukab Kadin ke V dipastikan berlangsung dengan calon tunggal. “Sampai hari ini masih jalur tunggal. Pemungutan suara dijadwalkan hari Jumat 21/1/2026),” pungkasnya.
