LOCUSNEWS, PARIMO – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap residivis kasus pencurian berinisial IB (29), warga Kabupaten Morowali, yang diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian sepeda motor dan sapi di sejumlah desa.
Pelaku ditangkap pada Kamis (22/1/2026) dini hari di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Kasat Reskrim Polres Parimo IPTU Anugerah S Tarigan mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas menjalani hukuman.
“Pelaku ini residivis. Dari pemeriksaan awal, ia mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, baik curanmor maupun pencurian ternak sapi,” kata Anugerah kepada wartawan.
Menurut Anugerah, aksi pelaku terjadi di Desa Petapa, Mertasari, hingga Desa Tindaki. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp 15 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni Honda Genio hitam dan Honda Beat Pop hitam. Sementara barang bukti lain masih dalam pencarian, termasuk seekor sapi, Yamaha Mio Sporty, serta Honda Beat karburator.
Anugerah menjelaskan modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban, terutama sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel.
“Setelah itu motor dibawa kabur, lalu ciri-ciri kendaraan dihilangkan,” ujarnya.
Polisi juga menelusuri pergerakan pelaku hingga ke wilayah Kota Palu sebelum akhirnya menangkap yang bersangkutan. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Parimo Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain serta jaringan penadah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi residivis. Ini komitmen kami menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
