Polisi Ungkap Peredaran 45 Paket Sabu di Desa Bugis Parigi Moutong

LOCUSNEWS, PARIMO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi  Moutong (Parimo) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama sekitar satu pekan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi yang kami terima, salah satu terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata Nicho Eliezer, Selasa (3/2/2026).

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Parimo mengamankan Mas’ut alias Kuncoro di rumah rekannya, Fardi.

Dalam penggeledahan badan dan kamar, petugas menemukan 45 paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram, dua unit handphone, serta dua klip bening kosong.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Terlapor mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelas Nicho.

Dari hasil interogasi awal, lanjut Nicho, Mas’ut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Rahmat yang berada di wilayah Kecamatan Mepanga. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parimo.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Parimo masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan asal narkotika tersebut.

Penulis: BambangEditor: Bambang
Exit mobile version