LOCUSNEWS, PARIMO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penganggaran belanja modal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp1,43 miliar pada 2025 hingga Triwulan III.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, pengadaan alat kesehatan ruang operasi (MOT) justru dianggarkan sebagai belanja gedung dan bangunan.
Padahal, sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan, pengadaan alat kesehatan seharusnya masuk kategori belanja modal peralatan dan mesin. Kesalahan tersebut dinilai membuat realisasi belanja tidak mencerminkan kondisi aset sebenarnya.
BPK mengungkap, penyusunan RKA dilakukan operator bidang program tanpa rincian item pekerjaan. RSUD juga disebut tidak menyertakan detail rencana pengadaan saat proses asistensi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Akibatnya, proses verifikasi anggaran dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
Temuan audit menyebutkan beberapa pihak yang bertanggung jawab, antara lain Direktur RSUD Anuntaloko yang belum menyusun RKA dan DPA sesuai aturan, Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran yang belum menyiapkan rencana kerja secara rinci, serta TAPD yang belum optimal memverifikasi dokumen anggaran.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Parimo memerintahkan Direktur RSUD memperbaiki penyusunan RKA dan DPA serta menginstruksikan TAPD agar lebih cermat dalam proses verifikasi anggaran.
Pemkab Parigi Moutong menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
