LOCUSNEWS, PARIMO – Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu, La Husen Zuada, menegaskan keterlibatan pejabat publik, khususnya oknum anggota DPRD, dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Menurut Husen, aktivitas pertambangan pada dasarnya sah dilakukan selama memiliki izin resmi. Namun, berbeda halnya dengan tambang ilegal yang jelas melanggar hukum.
“Sah-sah saja jika dia seorang pengusaha beraktivitas sebagai penambang sepanjang punya izin. Hanya saja, hal itu tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi yang berstatus legislator,” ujar Husen, Senin (29/6/2026).
Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Untad itu menegaskan, jika seorang anggota dewan terbukti terlibat dalam praktik tambang ilegal, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga etika sebagai wakil rakyat.
“Jika terbukti terlibat dalam tambang ilegal, ini sudah jelas melanggar etik sebagai anggota dewan,” tegasnya.
Husen juga mendorong agar laporan warga ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong segera ditindaklanjuti secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
Apalagi, laporan pelanggaran etik Anggota DPRD Selpina, diduga karena berafiliasi dengan pemodal tambang ilegal.
Sebab itu,kata Husen, penanganannya selain melalui jalur internal BK, aparat penegak hukum juga wajib turun tangan karena persoalan tersebut masuk dalam ranah pidana.
“Ini ilegal. Kita harus menagih komitmen dan respons penegak hukum dalam mengusut tuntas masalah ini,” ujarnya.
Di sisi lain, kinerja BK DPRD Parimo mulai disorot. Pasalnya, proses penanganan kasus yang sudah berjalan lebih dari dua bulan terkesan lamban, dengan alasan masih dalam tahap verifikasi dan pengumpulan pendapat ahli hukum. BK DPRD bahkan mengaku tidak memiliki batasan waktu dalam memproses aduan tersebut.
Husen menduga lambannya penanganan ini berpotensi dipengaruhi faktor politis dan benturan kepentingan di internal lembaga legislatif. “Politik ini soal kepentingan. Jangan sampai kasus ini sengaja ditutupi karena jika dibuka, bisa menyeret nama anggota dewan lainnya. DPRD tampak sangat berhati-hati,” ungkapnya.
Meski demikian, Husen tetap menghargai proses yang sedang berjalan di BK DPRD. “Mungkin ada prosedur yang ditempuh sehingga membutuhkan waktu,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu ketegasan BK DPRD dan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan jaringan tambang ilegal yang disebut-sebut melibatkan lingkaran kekuasaan.
Sorotan terhadap kasus ini mencuat setelah Selpina memberikan klarifikasi atas pemberitaan media yang menyeret namanya dalam aktivitas Peti di Moutong.
Dalam klarifikasinya, kader Partai Hanura itu membenarkan adanya keterlibatan orang terdekatnya dalam aktivitas pertambangan. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak berkaitan dengan dirinya sebagai anggota DPRD.
