LOCUSNEWS, PARIMO — Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dikepung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Sejumlah titik hingga kini diduga masih menjadi lokasi praktik ilegal oleh para penambang.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Mulai dari Desa Torono Kecamatan Sausu, Desa Tombi dan Buranga Kecamatan Ampibabo, Desa Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino, hingga Desa Lobu Kecamatan Moutong.
Maraknya aktivitas PETI di daerah yang dikenal sebagai salah satu lumbung beras ini memicu kekhawatiran serius, terutama terkait dampak lingkungan dan keselamatan warga.
Misalnya, di Desa Buranga, tambang emas ilegal diduga beroperasi di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Aktivitas ini bahkan sempat memakan korban jiwa akibat longsor yang menimbun seorang warga.
Sementara itu, di Desa Tombi, Salubanga, dan Karya Mandiri, aktivitas tambang diduga telah masuk ke kawasan hutan produksi terbatas. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang kian meluas.
Situasi paling parah disebut terjadi di Desa Lobu. Aktivitas tambang ilegal di wilayah pegunungan setempat dilaporkan berlangsung hampir di seluruh area. Dampaknya diduga memicu aliran sungai meluap hingga masuk ke permukiman warga.
Selain itu, kejadian longsor yang berulang di lokasi tersebut juga telah menimbulkan korban jiwa. Maraknya tambang ilegal ini dinilai tak lepas dari lemahnya pengawasan, baik dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Di tengah kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Ia menyatakan tengah mendorong langkah legalisasi tambang emas rakyat agar dapat dikelola lebih baik.
“Insyaallah emas ini akan saya legalkan. Supaya masyarakat bisa punya mata pencaharian dan lingkungannya bisa kita atur,” ujarnya.
Menurutnya, upaya legalisasi harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Setiap pelanggaran nantinya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
