Bupati Parimo Disomasi, Dugaan Wanprestasi Proyek DAK Perpustakaan

Kabag Kumdang Setda Parimo, Moko Arianto. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disomasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, Somasi itu dilayangkan kuasa hukum penyedia jasa karena diduga terjadi wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan pada 6 Mei 2026 di Palu.

Tak hanya Bupati, somasi juga ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Parimo.

Kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana. Mereka bertindak atas nama klien Ridwan Latjinala, ST dan Oktavianus Wiro selaku penyedia jasa.

Dalam somasi itu dijelaskan, klien mereka mengerjakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Namun, dalam pelaksanaannya, pihak kuasa hukum menilai terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang berujung pada dugaan wanprestasi. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang didanai DAK tersebut.

Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Sekretariat Daerah (Setda) Parimo, Moko Arianto membenarkan adanya Somasi tersebut.

Moko menyebut somasi itu ditujukan kepada Bupati Parimo dan sejumlah pejabat daerah terkait proyek DAK pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi lantaran belum mempelajari secara menyeluruh isi somasi tersebut.

“Saya baru kemarin dikasih tahu Pak Kadis, tapi saya belum baca semuanya,” ujar Moko dihubungi via telpon, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, somasi tersebut memang ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk Bupati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Perpustakaan, hingga Inspektorat.

“Informasinya memang ke Bupati, PPK, Kadis, dan Inspektorat,” katanya.

Meski begitu, ia mengaku baru mengetahui adanya somasi tersebut pada Senin sore, saat sedang berada di DPRD Parimo.

“Saya baru tahu kemarin sore sekitar jam 2-3, waktu itu saya lagi di DPR,” ungkapnya.

Ia menegaskan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena belum membaca secara utuh substansi somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum penyedia jasa tersebut.

“Saya belum bisa kasih tanggapan karena memang belum baca secara keseluruhan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut somasi tersebut secara langsung diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan, bukan oleh dirinya.

“Secara langsung itu ke Kadis Perpustakaan. Saya dapat informasi juga dari beliau,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Parimo dikabarkan sedang berada di luar daerah sehingga belum memberikan arahan terkait langkah yang akan diambil Pemkab.

“Pak Bupati masih di luar kota, jadi kami juga belum dapat petunjuk,” ujarnya.

Pemkab Parimo memastikan akan segera melakukan koordinasi internal, khususnya dengan Dinas Perpustakaan, setelah ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.

“Kalau sudah ada perintah, tentu kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan,” pungkasnya.

Media ini mencoba mengkonfiasi salah seorang kuasa hukum namun belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari Somasi. Ia mengku akan berkomunikasi dulu dengan ketua Tim.

Exit mobile version