DPRD Parimo Wanti-wanti ASN Jangan Salah Tafsir, WFA Tak Diatur dalam Edaran Mendagri

Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, DPRD Parigi Moutong (Parimo) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keliru menafsirkan kebijakan transformasi budaya kerja. ASN diminta memahami perbedaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), serta tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA).

Peringatan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menegaskan bahwa regulasi tersebut hanya mengatur dua pola kerja, yakni WFO dan WFH.

“Kita harus memahami edaran Mendagri tersebut. Jangan sampai menerapkan WFA, sementara yang diatur hanya WFO dan WFH,” ujar Sayutin kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, penerapan WFA berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama dalam hal koordinasi dan respons cepat birokrasi.

Ia mencontohkan, jika ASN bekerja dari luar daerah, hal itu bisa menghambat kehadiran saat dibutuhkan dalam kondisi mendesak.

“Jangan sampai ASN berada di luar kota.

 Ketika dalam keadaan darurat dibutuhkan kehadirannya di kantor, justru tidak bisa segera datang. Itu akan menjadi masalah,” tegasnya.

Sayutin menambahkan, kebijakan WFH yang diatur pemerintah tetap memiliki batasan yang jelas. ASN tetap harus berada dalam kendali dan jangkauan koordinasi pimpinan, serta menjalankan tugas dengan pengawasan ketat.

Sementara itu, skema WFO mewajibkan ASN bekerja penuh dari kantor guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Dengan penegasan ini, DPRD berharap tidak ada kesalahpahaman dalam penerapan kebijakan di lapangan. ASN diminta tetap menjaga disiplin dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Intinya, jangan sampai fleksibilitas kerja justru mengurangi kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Penulis: BambangEditor: Bambang
Exit mobile version