Ada Kelebihan Bayar, Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Parimo

Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 KPU Parigi Moutong (Parimo) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, kembali menjadi sorotan. 

Pasalnya, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar dalam pengelolaan anggaran, penyelidikan kasus tersebut justru telah dihentikan.

Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, mengungkapkan, berdasarkan hasil BPK, terdapat sejumlah item kelebihan bayar dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut. 

Di antaranya belanja jasa event organizer (EO) sebesar Rp10.762.500 yang telah disetorkan kembali ke kas negara. Selain itu, terdapat kelebihan bayar pada belanja honorarium panitia kegiatan sebesar Rp14.715.000, serta belanja perjalanan dinas yang tumpang tindih senilai Rp1.855.000. Jika ditotal, nilai kelebihan bayar yang ditemukan mencapai Rp27.332.500.

Meski begitu, Rony menegaskan, penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Parimo resmi ditutup pada awal Januari 2026. 

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai tidak lagi terdapat kerugian negara, lantaran seluruh temuan kelebihan bayar telah dikembalikan oleh pihak KPU.

“Temuan BPK itu sifatnya kelebihan bayar, dan berdasarkan informasi yang kami terima, semuanya sudah dikembalikan oleh pihak KPU. Itu yang kemudian menjadi pertimbangan penyelidik untuk menutup perkara,” ujar Rony di Parigi, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam tahapan penyelidikan, aparat penegak hukum berfokus untuk mencari ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara. 

“Jika kedua unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Pihak Kejari, lanjut Rony, membuka kemungkinan untuk mengaktifkan kembali penyelidikan apabila terdapat data atau bukti baru yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

“Kalau ada informasi atau data baru dari masyarakat, tentu bisa kami tindak lanjuti kembali. Setiap perkara yang ditutup pada tahap penyelidikan tetap memiliki peluang untuk dibuka ulang,” tegasnya.

Diketahui, anggaran dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola KPU Parimo mencapai sekitar Rp63 miliar.  Pada Januari 2025 Kejari Parimo mengusut dugaan tindak pidana korupsi. 

Dalam perjalanannya, penyidik Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Ketua, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk menjadwalkan pemanggilan komisioner KPU Parimo lainnya.

Exit mobile version