DPRD Sulteng Kaji Ulang Pajak Daerah, Targetkan Regulasi Lebih Adaptif dan Tak Bebani Warga

Komisi II DPRD Sulteng gelar rapat kerja bersama sejumlah OPD dan tenaga ahli di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jalan Moh Yamin, Palu, Selasa 14/4/2026. (Foto : IST)

LOCUSNEWS, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai mengkaji ulang kebijakan pajak dan retribusi daerah melalui pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023. 

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pembangunan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Pembahasan dilakukan Komisi II DPRD Sulteng dalam rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan tenaga ahli di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh Yamin, Palu, Selasa (14/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Yus Mangun, didampingi Wakil Ketua Sonny Tandra dan Sekretaris Ronald Gulla, serta dihadiri anggota komisi lainnya.

Sejumlah OPD turut dilibatkan dalam pembahasan, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Perhubungan, termasuk beberapa unit pelaksana teknis (UPT) terkait.

Yus Mangun mengatakan revisi perda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan pajak daerah lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.

“Kami ingin regulasi ini mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban baru,” ujar Yus.

Menurutnya, keterlibatan OPD dalam pembahasan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang disusun bersifat komprehensif, tepat sasaran, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan.

“Kolaborasi yang kuat akan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan di Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Pembahasan Ranperda ini akan terus berlanjut dengan menghimpun berbagai masukan sebelum masuk ke tahap berikutnya. DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah tanpa mengabaikan asas keadilan bagi masyarakat.

Penulis: WardyEditor: Bambang
Exit mobile version