DPRD Sulteng Soroti Angkutan Tambang di Jalan Umum, Ranperda Dorong Pengaturan Khusus

DPRD Sulteng melalui Komisi III membahas Ranperda terkait penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan. (Foto : IST)

LOCUSNEWS, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Komisi III membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Rapat digelar di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Selasa (14/4/2026), dan dipimpin Wakil Ketua Komisi III H. Zainal Abidin Ishak. Sejumlah anggota komisi, tenaga ahli, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir.

Pembahasan Ranperda ini menyoroti persoalan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan hasil tambang dan perkebunan yang dinilai perlu pengaturan lebih tegas.

Dalam rapat, dibahas sejumlah poin penting, salah satunya terkait pengendalian lalu lintas angkutan hasil produksi di jalan umum. DPRD menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

Selain itu, Ranperda juga mengatur penggunaan jalan khusus sebagai alternatif bagi angkutan industri. Dalam draf yang dibahas, jalan khusus diklasifikasikan menjadi dua, yakni jalan khusus dalam wilayah kabupaten/kota dan jalan khusus lintas kabupaten/kota.

Sejumlah OPD yang hadir di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Perkebunan, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng.

Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan, terutama terkait kesiapan infrastruktur jalan khusus serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Ketua Komisi III H. Zainal Abidin Ishak, menilai Ranperda ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi sektor tambang dan perkebunan dengan perlindungan infrastruktur jalan serta keselamatan masyarakat.

Penulis: WardyEditor: Bambang
Exit mobile version