LOCUSNEWS, PARIMO – Sidang perdana kasus tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mulai digelar. Sebanyak sembilan terdakwa langsung didakwa merusak lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Parigi Kelas II, Kamis (16/4/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, majelis hakim juga melakukan pemeriksaan identitas para terdakwa.
Kesembilan terdakwa masing-masing berinisial TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP. Mereka didakwa melakukan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (PETI) yang berdampak pada kerusakan ekosistem di lokasi PETI.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parimo, Rony Hotman Gunawan, mengatakan sidang awal ini difokuskan pada tahapan administrasi sebelum masuk ke pembuktian perkara.
“Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan,” ujar Rony, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini bermula dari operasi penertiban oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang di lokasi tambang ilegal di Desa Karya Mandiri.
Dari lokasi, petugas turut menyita dua unit ekskavator serta sejumlah peralatan tambang seperti talang, alat pendulangan, dan perlengkapan pengolahan material.
Seluruh barang bukti itu diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tambang ilegal yang kini berujung di meja hijau.
Rony menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa,” katanya.
